Sertifikasi adalah proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan terhadap
klasifikasi dan kualifikasi atas kompetensi dan kemampuan usaha di bidang jasa
konstruksi yang berbentuk usaha orang perseorangan atau badan usaha; atau proses
penilaian kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja dan keahlian
kerja seseorang di bidang jasa konstruksi
menurut disiplin keilmuan dan atau keterampilan tertentu dan atau
kefungsian dan atau keahlian tertentu.
Monday, 29 May 2017
Prosedur Pendirian Badan Usaha Sertifikasi
Materi ke 3
Berikut prosedur pendirian badan usaha yang tersertifikasi
Wednesday, 26 April 2017
Undang - Undang tentang Hak Cipta di Indonesia
Materi ke 2
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di
bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas
dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan
dalam wujud tetap. Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada
keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan
pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara
otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan
dengan mencantumkan tanda Hak Cipta ©.
Perlindungan hukum terhadap
pemegang Hak Cipta dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih
baik bagi tumbuh dan berkembangnya semangat mencipta di bidang ilmu
pengetahuan, seni dan sastra. Ada beberapa istilah yang sering digunakan dalam
Hak Cipta, antara lain:
Thursday, 16 March 2017
Profesi dan Profesionalisme
PROFESI
Materi ke - 2
Materi ke - 2
Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal
yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan
keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan
keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup disebut
profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek
pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek
CIRI-CIRI PROFESI
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada
profesi, yaitu :
·
Adanya pengetahuan khusus, yang
biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan
dan pengalaman yang bertahun-tahun.
·
Adanya kaidah dan standar moral
yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan
kegiatannya pada kode etik profesi.
·
Mengabdi pada kepentingan
masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan
pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
·
Ada izin khusus untuk
menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan
kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan,
keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu
profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
·
Kaum profesional biasanya
menjadi anggota dari suatu profesi.
PROFESIONALISME
Profesionalisme
berasal dari kata bahasa Inggris profesionalism yang secara leksikal berarti
sifat profesi. Sifat yang dimaksud adalah seperti yang dapat ditampilkan dalam
perbuatan, bukan hanya dalam kata-kata saja. Untuk menunjukkan seseorang itu
profesional adalah dengan perbuatan yang dilakukan bukan hanya dalam kata-kata
yang diucapkan saja.
Profesionalisme
dapat diartikan sebagai komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan
kemampuan profesionalnya dan terus-menerus mengembangkan strategi- strategi
yang digunakan dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya tersebut.
KODE ETIK PROFESIONALISME
Subscribe to:
Posts (Atom)