Peranan Bahasa
Indonesia
Bahasa
Indonesia mempunyai kedudukan yang sangat penting, antara lain, bersumber pada
ikrar ketiga Sumpah Pemuda 1928 yang berbunyi: Kami putra dan putri Indonesia
menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia. Ini berarti bahwa bahasa
Indonesia sebagai bahasa nasional, kedudukannya berada di atas bahasa-bahasa
daerah. Selain itu, di dalam Undang-Undang Dasar 1945 tercantum pasal khusus
(Bab XV, Pasal 36) mengenai kedudukan bahasa Indonesia yang menyatakan bahwa
bahasa negara ialah bahasa Indonesia. Dengan demikian ada dua macam kedudukan
bahasa Indonesia. Pertama, bahasa Indonesia berkedudukan sebagai bahasa
nasional, sesuai dengan Sumpah Pemuda 1928, dan kedua bahasa Indonesia
berkedudukan sebagai bahasa negara, sesuai dengan