Materi ke 2
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di
bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas
dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan
dalam wujud tetap. Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada
keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan
pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara
otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan
dengan mencantumkan tanda Hak Cipta ©.
Perlindungan hukum terhadap
pemegang Hak Cipta dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih
baik bagi tumbuh dan berkembangnya semangat mencipta di bidang ilmu
pengetahuan, seni dan sastra. Ada beberapa istilah yang sering digunakan dalam
Hak Cipta, antara lain:
·
Pencipta: adalah seorang atau beberapa orang
secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan
kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang
dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
·
Ciptaan: adalah hasil setiap karya Pencipta yang
menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
·
Hak Cipta: hak khusus bagi pencipta maupun
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin
untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan ? pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
·
Pemegang Hak Cipta: adalah Pencipta sebagai
Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau
pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak
tersebut.
·
Pengumuman: adalah pembacaan, penyiaran,
pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan
menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara
apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
·
Perbanyakan: adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan,
baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan
menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan
secara permanen atau temporer.
·
Lisensi: adalah izin yang diberikan oleh
Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk
mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan
persyaratan tertentu.
Lingkup Hak Cipta
a. Ciptaan
yang dilindungi
Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menetapkan secara rinci ciptaan yang
dapat dilindungi, yaitu:
·
buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay
out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
·
ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang
sejenis dengan itu;
·
alat peraga yang dibuat untuk kepentingan
pendidikan dan ilmu pengetahuan;
·
lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
·
drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan,
dan pantomim;
·
seni rupa dalam segala bentuk seperti seni
lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan
seni terapan;
·
arsitektur;
·
peta;
·
seni batik;
·
fotografi;
·
sinematografi;
·
terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai,
database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
b. Ciptaan
yang tidak diberi Hak Cipta
Sebagai pengecualian terhadap
ketentuan di atas, tidak diberikan Hak Cipta untuk hal-hal berikut:
·
hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
·
peraturan perundang-undangan;
·
pidato kenegaraan atau pidato pejabat
Pemerintah;
·
putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
·
keputusan badan arbitrase atau keputusan
badan-badan sejenis lainnya.
Bentuk dan Lama Perlindungan
Bentuk perlindungan yang
diberikan meliputi larangan bagi siapa saja untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaan yang dilindungi tersebut kecuali dengan seijin Pemegang Hak Cipta.
Jangka waktu perlindungan Hak Cipta pada umumnya berlaku selama hidup Pencipta
dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal
dunia. Namun demikian, pasal 30 UU Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta atas
Ciptaan:
·
program komputer;
·
sinematografi;
·
fotografi;
·
database; dan
·
karya hasil pengalihwujudan
·
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak
pertama kali diumumkan.
Pelanggaran dan Sanksi
Dengan menyebut atau mencantumkan
sumbernya, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta atas:
·
Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan
pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan
kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang
wajar dari Pencipta;
·
pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya
maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
·
pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya
maupun sebagian, guna keperluan:
·
ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan
dan ilmu pengetahuan; atau
·
pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut
bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
·
perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para
tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
·
perbanyakan suatu Ciptaan selain Program
Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa
oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat
dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
·
perubahan yang dilakukan berdasarkan
pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan
bangunan;
·
pembuatan salinan cadangan suatu Program
Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk
digunakan sendiri.
Menurut Pasal 72 Undang-Undang
Hak Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar Hak Cipta
orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan
dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana
penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Selain itu, beberapa sanksi lainnya
adalah:
Menyiarkan, memamerkan,
mengedarkan atau menjual ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta
dipidana dengan dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan/atau denda
maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Memperbanyak penggunaan untuk
kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah)
Pendaftaran Hak Cipta
Perlindungan suatu ciptaan timbul
secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran
ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun
demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan
mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal
di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan
tersebut. Ciptaan dapat didaftarkan ke Kantor Hak Cipta, Direktorat Jenderal
Hak Kekayaan Intelektual-Departemen Hukum dan HAM (Ditjen HKI-DepkumHAM)
Gambar tahapan pendaftaran hak cipta dibawah ini :
Gambar tahapan pendaftaran hak cipta dibawah ini :
UNDANG-UNDANG HAK CIPTA
· Indonesia telah memiliki undang-undang Hak Cipta
(UUHC) yang memberikan perlindungan atas kekayaan intelektual masyarakat
Indonesia
·
UUHC tersebut telah beberapa kali disempurnakan,
yaitu mulai UU No.6/1982 yang kemudian disempurnakanpada UU No.7/1987, kemudian
UU No.12/1987 dan yang terakhir adalah UU No.19/2002
TINJAUAN UMUM
·
Hak Cipta
·
Hak Ekonomis
·
Hak Moral
·
Pengertian Pencipta, Ciptaan dan Pemegang Hak
Cipta
·
Fungsi dan sifat Hak Cipta
·
Hak Cipta atas ciptaan yang tidak diketahui
penciptanya
·
Jenis ciptaan yang dilindungi
·
Beberapa hal yang tidak memiliki hak cipta
·
Ketentuan pidana
Berdasarkan pasal 2 undang-undang
nomor 19 tahun 2002 tentang Hak cipta , hak cipta merupakan hak eksklusif bagi
pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
yang timbul untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul secara
otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut
undang-undang yang berlaku. Sementara itu, berdasarkan pasal 5 sampai dengan
pasal 11 undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta, yang dimaksud
dengan pencipta adalah sebagai berikut:
Jika suatu ciptaan terdiri atas
beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua atau lebih, yang dianggap
sebagai pencipta ialah orang yang memimpin sareta mengawasi penyelesaian
seluruh ciptaan itu dalam hal tidak ada orang tersebut yang dianggap sebagai
pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi hak cipta
masing-masing atas bagian ciptaannya itu.
jika suatu ciptaan yang dirancang
seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan
pengawasan orang yang merancang, penciptanya adalah orang yang merancang
ciptaan itu.
pemegang hak cipta adalah pihak
yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian
antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pencipta apabila penggunaan
ciptaan itu diperluas sampai keluar hubungan dinas.
jika suatu ciptaan dibuat dalam
hubungan kerja atau berdasarkan pesanan pihak yang membuat karya cipta itu
dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan
lain antara kedua pihak.
Jadi bisa disimpulkan bahwa :
·
Adanya keterbatasan undang-undang yang dibuat
sehingga hanya efektif sebagian karna kurang kuatnya hukum terhadap instansi
pemerintah,korporasi dan sebagainya.
·
Ragamnya peraturan perundangan di Indonesia
dimana undang-undang yang satu saling bertentangan.
Materi ke 3 : http://inanurlianah.blogspot.co.id/2017/05/uu-no-36-tahun-1999-tentang.html
No comments:
Post a Comment