EJAAN
adalah keseluruhan pelambangan bunyi bahasa, penggabungan dan pemisahan kata,
penempatan tanda baca dalam tataran satuan bahasa.Pengertian senada dengan KBBI
(2005:205), Ejaan adalah kaidah- kaidah cara menggambarkan bunyi-bunyi
dalammbnetuk huruf serta penggunaan tanda baca dalam tataran wacana. Berdasrkan
konsepsiejaan tersebut, cakupan bahasan ejaan membicarakan
(1)
pemakian huruf
vocal dan konsonan,
(2)
penggunaan huruf
capital dankursif,
(3)
penulisan kosakata dan bnetukan kata,
(4) penulisan unsure serapan afiksasi dan kosakata asing,
dan
(5) penempatan dan pemakaian tanda
baca.
Ke-5 aspek ejaan tersebut ditata
dalamkaidah ejaan yang disebut Ejaan yang
Disempurnakan sejak 1972.
Kaidah Penempatan Ejaan dalam Penulisan
Dalam
buku Pedoman Ejaan yang Disempurnakan penulisan
ejaan dan tanda baca diatur dalamkaidahnya masing-masing. Penulisan ejaan yang
diatur tersebut di antaranya
(1) Pemakaian abjad,huruf vocal, huruf
konsonan, dan abjad.
(2) Persukuan, yaitu pemisahan suku
kata,
(3) Penulisan huruf besar,
(4) Penulisan huruf miring,
(5) Penulisan kata dasar, kata ulang, kata
berimbuhan,, gabungan kata,
(6) Penulisan angka dan lambang
bilangan,
(7) Penempatan tanda baca atau
pungtuasi, di antaranya
(a) Tandatitik (.),
(b) Tanda koma (,),
(c) Tanda
titik dua (:),
(d) Tanda titik koma (;)
(e) Tanda titiktitik/ellipsis(….),
(f)
Tanda
Tanya (?),
(g) Tanda seru (!),
(h) Tanda
kurung biasa ((….)),
(i) Tanda
hubung (-),
(j)
Tanda
pisah (--),
(k) Tanda
petik tunggal (‘…’),
(l)
Tanda
petik ganda (“…”),
(m) Tanda
kurung siku ([…]),
(n) Tanda
ulang angka dua (…..2),
(p) Tanda apostrof (‘….)
Tanda baca di atas
diaplikasikan dalam teks sesuai dengan kaidah yang berlaku secara resmi. Kaidah
ejaan itu akan dilampirkan dari buku Pedoman
EYD.
Ketiga ejaan yang berlaku
dalam bahasa Indonesia itu diresmikan di Jakarta
melalui pemerintahan kolonial Belanda dan pemerintahan Republik Indonesia.
Penempatan Ejaan dan Tanda
Baca
Dalam buku Pedoman Ejaan yang Disempurnakan (disingkat Pedoman EYD)
penulisan ejaan dan tanda baca diatur dalam kaidahnya sebagai berikut.
(1)
Pemakaian abjad
berupa huruf vokal,
huruf konsonan,
(2)
Persukuan, yaitu
pemisahan suku kata,
(3)
Penulisan huruf
besar (kapital)
(4)
Penulisan huruf
miring atau digarisbawahi (kursif),
(5)
Penulisan kata
dasar,kata ulang, kata berimbuhan, dan gabungan kata,
(6)
Penulisan angka dan lambang
bilangan, dan
(7)
Penempatan tanda
baca (pungtuasi), di antaranya
(a)
Tanda
titik (.),
(b) Tanda koma (,),
(c) Tanda titik koma (;),
(d) Tandatitik dua (:),
(e) Tanda titik-titik/ellipsis (…),
(f) Tanda
Tanya (?),
(g) Tanda
seru (!),
(h) Tanda kurung biasa ((…)),
(i) Tanda
kurung siku ([…]),
(j) Tanda
hubung (-),
(k) Tanda pisah (--),
(l) Tanda
petik tunggal (‘…’), (m)Tanda petik ganda (“…”),
(n) Tanda garis miring (/),
(o) Tanda
ulang angka dua (2), dan
(p) Tanda
apostrof/penyingkat (‘).
Ke-16 penempatan tanda
baca tersebut dideskrisikan sebagai berikut dari buku PedomanEYD (Pusat Bahasa, 2009, cetakan
ke-30: hlm. 15—39).
referensi :
http://www.umsida.ac.id/tinymcpuk/gambar/file/Buku-Modul-Kuliah-Bahasa-Indonesia.pdf
No comments:
Post a Comment